close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kemenkes membuka kanal partisipasi publik dalam menyusun RPP UU Kesehatan. Google Maps/Dwiyo Hantoro
icon caption
Kemenkes membuka kanal partisipasi publik dalam menyusun RPP UU Kesehatan. Google Maps/Dwiyo Hantoro
Nasional
Jumat, 15 September 2023 13:40

Susun RPP UU Kesehatan, Kemenkes buka kanal partisipasi publik

Masukan dan saran dapat disampaikan melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id.
swipe

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kanal partisipasi publik untuk turut berpartisipasi dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saluran dibuka secara daring melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengklaim, langkah ini sebagai bentuk penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, yang menuai polemik sejak awal, dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," ucapnya.

Selain itu, Kemenkes juga segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi rancangan peraturan pemerintah (RPP) atas UU Kesehatan. Rencananya digelar secara daring via kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan ini, menurut Syahril, penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan tak diakomodasi dalam UU Kesehatan.

Karenanya, kesempatan tersebut diharapkan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Harapannya, menukil laman Kemenkes, mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan dengan baik.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan